Text
Ilmu Ushul Fiqih
Al-Quran dan hadis yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil. Orisinilitas dan otentisitas didukung oleh penggunaan bahasa aslinya, yakni bahasa Arab karena Al-Quran dan hadis merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum. Untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan adanya petunjuk, melainkan perlu cara khusus untuk mengetahui atau memahaminya dari petunjuk-petunjuk itu. Cara khusus itulah yang kita sebut metode. Ilmu untuk mengetahui cara itu disebut metologi. Metologi untuk memahami hukum Islam dari petunjuk-petunjuknya itu disebut Ilmu Ushul Fiqih. Ilmu inilah yang ditulis oleh seorang yang terpelajar, Dr. H. Rachmat Syafe’i Lc., MA Karya beliau itu, kini telah ada di tangan para pembaca yang budiman. Buku ini mengantarkan para pengkaji ilmu ushul fiqih untuk mengawali diri meniti karir sebagai mujtahid, atau sebagai peminat studi ilmu ushul fiqih. Buku ini menyajikan jalan yang mesti dilalui oleh mereka yang berminat menjadi pakar hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain