Salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur UU kesehatan adalah tempat proses belajar mengajar dan tempat ibadah. Maka dari itu seluruh pemangku kepentingan pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk membangun lingkungan yang bersih, sehat dan bebas rokok. Ini harus diikhtiarkan terus sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter di lingkunagn sekolah dan madrasah. buku ini tepen…